MRP Gelar Pertemuan dengan KPU
05 September 2009 14:19:22
Kembali Bahas Masalah 11 Kursi
JAYAPURA-Masalah 11 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang marupakan jatah bagi orang asli Papua hingga saat ini masih menjadi problem. Karena itu, Majelis Rakyat Papua, Jumat (4/9) kemarin menggelar pertemuan dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua di Kantor MRP untuk kembali membahas masalah 11 kursi tersebut.
Wakil Ketua MRP, Ir. Frans Wospakrik saat ditanya wartawan seusai pertemuan mengatakan, MRP sebagai pengawal amanat otonomi khusus telah melakukan upaya-upaya untuk mengakomodir jatah 11 kursi bagi orang asli Papua yang selama ini menjadi pembicaraan banyak pihak.
Dikatakan, MRP telah berbicara tentang hal ini pada tahun lalu kepada publik melalui pers, tepatnya pada bulan Juli 2008. Bahkan, MRP bersama-sama dengan KPU Provinsi Papua telah juga menghadap ke KPU Pusat di Jakarta dan KPU Pusat tetap menekankan kepada KPU Provinsi bahwa dalam melakukan segala sesuatu harus tunduk dengan undang-undang yang telah dibuat, karena apa yang sudah dititipkan oleh undang-undang adalah suatu amanah yang harus dijalankan.
Selain itu, MRP juga pernah mengirim tim khusus atau Pansus dalam memfasilitasi persoalan ini untuk disampaikan ke DPR RI di Jakarta.
“Namun seperti yang sudah saya sampaikan, MRP bukan pembuat kebijakan atau peraturan pada suatu daerah. Jadi MRP tidak mungkin berjuang sendirian dalam memperjuangkan hal ini, sebab hal ini perlu diakomodir melalui Peraturan Daerah Khusus, sehingga nantinya menjadi dasar bagi KPU Provinsi Papua dalam bekerja,” terangnya
Terkait hal tersebut, pihaknya sengaja mengundang kembali KPU Papua untuk melakukan pertemuan sekaligus mendengar seberapa jauh upaya yang telah dilakukan dalam mengakomodir permasalahan ini dan melihat kira-kira pendekatan-pendekatan apa saja yang perlu dilakukan kepada eksekutif dan legislatif untuk mengakomodasi persoalan ini.
“Kita semua harus jaga sama-sama agar jangan terjadi kevakuman politik, karena ada kursi yang kosong di DPRP. Oleh karena itu kita masih berpikir agar jumlah 56 kursi ini dapat diakomodasi dan bagaimana ke depan amanat-amanat penting dalam Otsus di DPRP mempunyai keterwakilan dan kekuatan yang tidak dipengaruhi oleh unsur-unsur politik, namun betul-betul berjuang untuk kepentingan rakyat Papua. Saya tidak katakan DPRP tidak memperjuangkan hak rakyat, tidak seperti itu, karena kita juga tahu mereka selama ini juga memperjuangkan hak rakyat, akan tetapi kita perlu kekuatan untuk melakukan sebuah terobosan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat,” paparnya .
Pihaknya menegaskan, pengalaman seperti Perdasus yang terlambat seperti sekarang ini agar ke depannya jangan terulang lagi. “Draf terkait dengan 11 kursi tersebut sudah ada dari tahun lalu. Jadi dengan demikian saya mau katakan bahwa MRP selama ini tidak tidur,” tukasnya
Sedangkan anggota KPU Papua Fery Kareth,SH,M.Hum yang ditemui di Kantor MRP mengatakan, dalam pertemuan tadi membahas persoalan 11 kursi DPRP yang menjadi keterwakilan dari orang Papua, sehingga total jumlah kursi natinya 56 kursi, yang dibagi dari 6 Dapil seperti pada tahun 2004 lalu.
Sementara di tempat terpisah, Barisan Merah Putih meminta agar semua masyarakat ikut turut mendukung adanya perjuangan masyarakat adat ke Makamah Konstitusi (MK) tentang masalah 11 kursi ini.
“Stop berpolemik dan saling mempermasalahkan, karena Barisan Merah Putih sedang berjuang untuk masyarakat adat yang inginkan untuk duduk di legislatif sesuai dengan Undang-Undang Otsus yang diberikan Pemerintah kepada rakyat Papua,” ungkap Sekretaris Barisan Merah Putih, Yonas Nussy yang menghubungi redaksi Cenderawasih, Jumat (4/9) sore kemarin.
“Jikalau ada permasalahan hendaknya segera diselesaikan secara damai dan saling memaafkan dan segeralah bersatu dalam kasih,” harapnya.
Ditegaskan, tujuan dari apa yang diperjuangkan oleh Barisan Merah Putih ini murni untuk mencari kejelasan hukum untuk rakyat Papua melalui Undang-Undang No 21 tahun 2001 yang seakan-akan hanya permainan dari beberapa orang yang mempunyai kepentingan di tanah Papua.
“Kami ingin meminta penjelasan pasti tentang UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus di Makamah Konstitusi karena selama 8 tahun ini masyarakat tidaklah menerima apa yang menjadi gambaran realita Otsus tersebut,” tegasnya.
Oleh karena itulah, Barisan Merah Putih ini melakukan upaya uji materi apa yang menjadi keluhan dari masyarakat adat terhadap UU No. 21 tahun 2001 yang telah diberikan kepada Papua pada 8 tahun yang lalu.
Sementara ditanya mengenai persiapan sidang perdana yang akan digelar pada 7 September mendatang, pihaknya dengan 10 orang dari perwakilan adat di Provinsi Papua telah melakukan persiapan untuk sidang di MK tersebut.
“Kami telah menunjuk 5 pengacara yang ada di Jakarta untuk mendampingi dalam melakukan pandangan hukum kepada kita semua yang ada di sini, dan saya berharap agar uji materi ini, khususnya terkait 11 kursi di DPRP dapat dimenangkan oleh kita semua yang ada di Papua,” tukasnya. (cr-155/ind/fud)
Demo di KPU Papua Nyaris Ricuh
25 Agustus 2009 00:03:26
Tuntut Ketua KPU Papua dan Yahukimo Diadili
JAYAPURA-Pertemuan KPU Provinsi Papua membahas waktu rencana pleno lanjutan penetapan kursi DPRP dan sosialisasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) bersama para pimpinan Parpol di Aula KPU Papua Selasa (25/8) kemarin diwarnai aksi demo, bahkan dalam aksi itu nyaris terjadi kericuhan.
Aksi tersebut dilakukan oleh sekitar 100-an massa dari koalisi 31 Parpol Kabupaten Yahukimo dan Kamda SBY-Boediono. Mereka tiba di kantor KPU Papua sekitar pukul 14.00 WIT di saat pertemuan antara KPU Papua dan pimpinan Parpol itu akan segera dimulai.
Massa yang terdiri dari kaum pria dan wanita itu langsung membentangkan dua spanduk berukuran besar dengan bertuliskan: ‘Pecat dan adili Ketua KPU, anggota KPU Papua, Ketua KPU Yahukimo dan anggotanya’, ‘Hentikan pembohongan publik, Pemilu Yahukimo cacat hukum dan seret KPU ke meja hijau’, ‘Bersama kita lawan kejahatan Pemilu’, dan beberapa spanduk lainnya.
Awalnya mereka ingin menemui Ketua KPU Papua Benny Sweny S.Sos dan anggotanya, namun karena bersamaan dengan acara pertemuan dengan pimpinan Parpol, sehingga tidak seorangpun anggota KPU bisa menemui para pendemo.
Terkait demo ini, aparat keamanan yang bersenjatakan pentungan itu melakukan pengamanan secara ketat di depan pintu masuk kantor KPU tersebut, sedangkan lainnya berjaga-jaga pula di halaman kantor KPU.
Demo ini nyaris ricuh, karena massa terus mendesak agar bisa bertemu dengan Ketua KPU Papua. Namun polisi tetap tidak mengizinkan pendemo itu, karena Ketua KPU Papua bersama anggotanya sedang melakukan pleno.
Karena tidak ada pihak KPU yang menemui massa, sehingga massa balik ‘membujuk’ polisi agar perwakilan mereka bisa diizinkan masuk menyampaikan aspirasi mereka. Meski begitu, polisi tetap tidak mengizinkan, akibatnya sempat terjadi aksi dorong-mendorong antara aparat dengan massa yang memaksa masuk.
Massa baru bisa sedikit tenang ketika polisi memberikan pengumuman jika Ketua KPU baru bisa menemui massa sekitar satu jam lagi
“Polisi dengan massa tidak ada masalah. Jangan kita jadi korban karena kepentingan orang lain,” teriak aparat Polresta Jayapura Halitopo saat diminta menenangkan massa.
Kordinator Lapangan Petrus Simon L kepada Cenderawasih Pos mengatakan, tuntutan agar Ketua KPU Papua Benny Sweny dan anggotanya Hasyim Sangadji, Ketua KPU Yahukimo dan anggotanya diganti itu karena mereka dianggap gagal menyelanggarakan Pemilu di Papua, khususnya di Yahukimo.
Bahkan mereka dinilai telah melakukan kejahatan politik yang sistematis, terstruktur dan masif. “Hal ini dapat dilihat dari fakta-fakta adanya begitu banyak persoalan yang dihadapi setelah pelaksananaan Pemilu di Provinsi Papua,” tandasnya.
Selain itu, lanjutnya, mereka juga diduga kuat terbukti melakukan pengalihan suara maupun penghilangan suara Parpol dan calon anggota legislatif di berbagai daerah. “Konkretnya, KPU dinilai telah melakukan pembohongan publik dan saksi palsu. Buktinya adanya putusan MK No 41-81/PHPU.A.VII/2009 dan putusan MK No 57/PHPU.C.VII/2009.
Dimana fakta hukum mengungkapkan bahwa KPU Yahukimo tidak melakukan pemungutan suara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Namun sangat disayangkan KPU Provinsi Papua, secara sepihak telah membawa data suara fiktif Yahukimo ke KPU Pusat untuk dimasukkan dalam tabulasi suara nasional hasil Pemilu 2009,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Papua, Benny Swenny,S.Sos menanggapi hal itu dengan kepala dingin. Pihaknya mengatakan, tuntutan agar dirinya diganti bersama anggota KPU lainnya Hasyim Sangadji merupakan suatu ekspresi dari Caleg atau Parpol.
Untuk itu, pihaknya mempersilahkan Parpol atau Caleg yang merasa keberatan agar mengajukan pengaduan ke Dewan Kehormatan (DK) KPU Pusat. “Dari situlah nantinya DK yang menilai apakah saya melanggar atau tidak,” jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, kemarin.
Soal tudingan KPU sepihak bahwa KPU Papua menyampaikan suara fiktif hasil Pemilu Yahukimo ke KPU pusat, Benny menegaskan itu tidak berdasar. Sebab jika mencermati putusan MK itu secara jelas, sebenarnya sudah jelas bahwa di Yahukimo pada umumnya tidak terjadi penconterangan, kecuali hanya dilakukan kesepakatan atau aklamasi.
Terkait kearifan lokal itu juga dipahami pihak MK sendiri.
Hanya saja, karena masalah adiministrasi, dimana tidak ditetapkan dalam berita acara, baik C1 di tingkat TPS dan di tingkat distrik, sehingga terjadi perbedaan rekapitulasi.
Posisi KPU Provinsi, lanjutnya, hanya sebagai penyelenggara yang secara berjenjang telah menerima hasil itu mulai dari PPS, PPD dan KPU Kabupaten. “Sehingga produk atau hasil yang masuk ke KPU Provinsi dan selanjutnya diteruskan ke KPU Pusat itu dianggap laporan yang sudah valid, karena telah melalui proses pelaporan dan pengawasan yang ketat, termasuk para saksi Parpol saat itu,” terangnya.
Seharusnya, ujar Benny, masyarakat termasuk saksi bisa langsung mengkomplain saat itu, sehingga dilakukan pemilihan ulang. “Tapi nyatanya tidak. Padahal pasal 170 UU No 10 tahun 2008 ayat 1 jelas menyebutkan, dalam hal terjadinya penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS, pengawas Pemilu lapangan memberikan saran perbaikan dengan disaksikan saksi-saksi yang hadir dan petugas ketentraman. Pada ayat (2), maka KPPS seketika itu juga menindaklanjuti saran perbaikan oleh pangawas Pemilu sebagaimana dimaksudkan ayat 1,” paparnya.
“Jadi pertanyaannya, dimana saksi-saksi Parpol saat itu? Kenapa tidak dikomplain kalau memang tidak ada Pemilu,” pungkasnya. (don/ind/fud)