Kejari Biak Dipraperadilankan

Januari 17, 2009 at 11:34 pm (korupsi) (, , )

10 Januari 2009 09:05:00

Hakim Sempat Marah-marah Saat Wartawan Mengambil Gambar

BIAK-Kejaksaan Negeri Biak dipraperadilan oleh tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan meubelair di BP3D Biak Numfor, masing-masing YS, HS SF. Dalam kasus prapedilan ini, pemohon menilai penahanan, penangkapan dan pemblokiran rekening HS dinilai menyalahi aturan. Oleh karena itu, ketiga pemohon mengajukan gugatan pra peradilan kepada Kejari Biak.

“Kami menilai ada aturan-aturan hukum yang kurang diterapkan baik dalam penanganan klien kami. Mulai dari penangkapan, penahanan dan pemblokiran rekening,” kata Turan Tengko, SH, kuasa hukum ketiga tersangka kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Menurutnya, dalam surat penahanan dari pihak kejaksaan, tidak dicantumkan uraian singkat perkara. Selain itu, lanjutnya, surat penahanan tidak diberikan kepada ketiga tersangka, hanya diberikan pada keluarganya masing-masing.

Sedangkan pemblokiran rekening, kata Tengko, tidak perlu dilakukan oleh pihak kejaksaan sebab uang yang ada di rekening adalah uang hasil pekerjaan proyek rehap dan pengadaan meubelair di BKPAD Kabupaten Biak Numfor, bukan proyek pengadaan meubelair di BP3D Kabupaten Biak Numfor.

“Hal lain yang membuat kami mengajukan gugatan pra peradilan adalah klien kami menolak dilakukan penahanan, namun mereka langsung ditangkap lalu dibawa ke mobil. Ketiganya tidak dibuatkan surat penangkapan pada hal dipindahkan ke LP,”ujarnya.

Sementara itu, Kajari Biak Abraham B Sitinjak, SH, MH membantah jika pihaknya melakukan penangkapan. “Kami tidak pernah melakukan penangkapan, kami hanya melakukan penahanan. Surat perintah penahanan ada dan ditunjukkan ke mereka, namun mereka tidak mau menandatanganinya. Kami juga telah menyerahkan ke Kalapas dan keluarganya” ujar Kajari.

Diungkapkan, penahanan yang pihaknya lakukan sudah memenuhi bukti yang cukup. Ia menilai, dalil-dalil yang mereka kemukakan bukan alasan pra peradilan.
Dikatakan, penahanan dilakukan pihaknya salah satunya karena tindak pidana korupsi ancaman hukumannya lima tahun atau lebih. Selain itu, juga karena didasarkan pada unsur penyidikan. “Jangan sampai tidak ditahan lalu mengulangi lagi perbuatannya,” tandas Sitinjak.

Dijelaskan, yang perlu digaris bawahi dalam pra peradilan perlu diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Pasal 1 butir 10 KUHAP. Dimana wewenang pra peradilan ini ada tiga hal, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga, sah atau tidaknya perhentian penuntutan, permintaan kerugian atau rehabilitasi.

“Soal pemblokiran rekening yang kami lakukan bukan merupakan alasan untuk pra peradilan, pemblokiran ini diatur UU tindak pidana korupsi No 31 Tahun 1999. Kewenangan penyedidik diatur dalam pasal 29 ayat 4,”jelasnya.

Sidang pra peradilan yang dimulai pukul 15.30 WIT itu dipimpin oleh hakim Imanuel Baru, SH. Namun sangat disayangkan sidang yang terbuka untuk umum ini, majelis hakim sempat marah-marah saat wartawan mengambil gambar.

Bahkan hakim yang bersangkutan berteriak-riak memanggil wartawan yang sedang mengambil gambar. Kejadian ini sempat menarik perhatian di sekitar ruangan persidangan, namun hakim tersebut dengan sendirinya diam dan melanjutkan pemeriksaan berkas yang diajukan saksi.

Sekadar diketahui, ketiga tersangka ditahan oleh pihak Kejadi Biak sejak 3 Desember 2008 lalu karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan meubelair di Jemaat GKI Paulus Dwar dan Jemaat GKI Samau Tahun 2007 senilai Rp 275 juta dan Jemaat GKI Sosmay dengan meubelair sarana ibadah Tahun 2008 dengan nilai Rp 817 juta.(ito)

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar