Enembe Dapat Restu SBY

September 4, 2010 at 4:42 am (Pejabat Daerah) (, , , )

03 September 2010 23:31:37

Untuk Calonkan Diri Jadi Gubernur
JAYAPURA-Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Lukas Enembe,SIP mengatakan, wacana pemilihan gubernur yang dilakukan secara langsung dipilih oleh rakyat dan atau dipilih oleh DPRP, sama-sama memiliki keunggulan dan kelemahan.

Namun demikian, Partai Demokrat Provinsi Papua siap untuk mengikuti pelaksanaan Pemilukada gubernur dan wakil gubernur Papua tersebut, baik secara langsung maupun melalui DPRP.

“Bagi Partai Demokrat, dua-duanya kami siap. Cara apapun, baik melalui DPRP maupun langsung oleh rakyat,” tegas Lukas Enembe kepada wartawan saat berada di Ruang Fraksi Partai Demokrat DPRP, Kamis (2/9) kemarin.

Enembe menjelaskan, dirinya telah mendapatkan restu dari Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mencalokan diri dalam Pemilukada Gubernur Papua pada tahun 2011 mendatang.
Bahkan, DPP Partai Demokrat Pusat juga telah menyampaikan restu terhadap dirinya untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur Papua dalam pemilukada tersebut saat berkunjung ke Kabupaten Raja Ampat.

“Partai Demokrat, terutama dari SBY memberikan lampu hijau Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua untuk menjadi calon gubernur Provinsi Papua. Saya baru pulang dari Jakarta,” ujarnya.

Apakah dirinya siap maju lagi menjadi calon gubernur? “Saya siap, apalagi dari tahun 2005 saya sudah siap mencalonkan diri kembali menjadi Gubernur Papua. Mau pemilihan melalui DPRP atau rakyat kah? Kita siap, apalagi restu dari SBY sudah ada, baik tingkat pusat, DPD dan DPC sudah bekerja,” katanya.

Kapan deklarasi? Enembe mengatakan akan dilakukan tahun depan, karena Oktober 2010 KPU Provinsi luncurkan jadwal, termasuk pemutakhiran data dan lainnya, mungkin bulan April sudah pendaftaran.

Kembali menyinggung soal kelemahan dan kelebihan pelaksanaan Pemilukada langsung maupun melalui DPRP, Enembe mengungkapkan, kelemahan Pemilu khusus kondisi Papua, memang membutuhkan biaya besar, baik penyelenggara maupun petarung atau kandidat dalam pelaksanaan Pemilu di Papua secara langsung.

Di samping itu, kondisi masyarakat Papua pada sebagian kawasan secara riil di lapangan sesungguhnya mereka banyak tidak menyalurkan aspirasinya. Dari berbagai Pemilu, baik Pemilu legislatif, Pilpres dan Pemilukada, ada yang mengatasnamakan rakyat dan demokrasi yang melakukan pencoblosan surat suara saja, yang berlangsung bertahun-tahun. Itu salah satu kelemahan jika pemilu langsung dilaksanakan rakyat.

Tapi, keunggulan juga memasuki reformasi dimana rakyat mempunyai hak, apalagi demokrasi yang baru dibangun tidak bisa dimatikan di tengah jalan dan perlu proses panjang, sehingga ujian harus dilewati, seperti di Amerika sudah ratusan tahun sehingga kematangan politiknya sudah baik. Namun di Indonesia baru 10 tahun reformasi belum bisa menjadikan demokrasi lebih matang.

Enembe menilai jika dikembalikan ke DPRP, merupakan satu langkah kemunduran dari proses demokrasi yang berlansung sejak reformasi. Tetapi, gubernur merupakan wakil pemerintah di daerah, sehingga posisi gubernur tidak signifikan karena ia tidak punya rakyat. Wilayah ok, tapi rakyat itu miliknya kabupaten/kota, dari sisi itu dapat dibenarkan.

Enembe yang juga Bupati Puncak Jaya ini menjelaskan, ada regulasi yang memungkinkan pemilihan lewat DPRP karena gubernur wakil pemerintah pusat, dari sisi pemilihan lewat DPRP khususnya di Papua sangat menghemat biaya karena memiliki kesulitan luar biasa.

Banyak hal yang dilihat dari dari UU Otsus itu, ada kelebihan dan kekurangannya. Untuk itu, Enembe meminta untuk mendudukan persoalan ini secara baik, apa yang terbaik bagi Papua dan Indonesia serta pemilihan gubernur ini harus didudukan dalam konteks Papua dan konteks kepentingan nasional.

Soal DPRP yang ingin mendorong pemilihan gubernur melalui DPRP agar peran mereka lebih maksimal dan dianggap sebagai pintu masuk pelaksanaan UU Otsus ini? Enembe mengatakan sebenarnya pengelolaan negara khususnya di Papua, dalam penerapan Otsus dari awal sudah salah.

Apalagi, Enembe mempertanyakan pemilukada gubernur pada beberapa waktu lalu kenapa tidak menggunakan pasal 7 huruf a UU No 21 Tahun 2001 karena peluang itu ada, tetapi justru terjadi proses mekanisme pemilihan ada yang mengurus di KPU dan MRP.

Enembe menilai bahwa Papua tidak jeli melihat celah-celah aturan itu, karena pada saat itu memungkinkan pemilihan gubernur melalui DPRP, tapi justru dilakukan langsung oleh rakyat. “Kita ditabrakan dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, padahal di sini sudah ada UU No 21 Tahun 2001. Kita tidak punya kemampuan untuk bargaining dengan pemerintah pusat bahwa Papua telah memiliki UU Otsus, pasal 7 huruf a menyatakan bahwa pemilihan gubernur melalui DPRP,” tandasnya.

Enembe menambahkan bahwa sejak pelaksanaan Otsus, banyak hal yang tidak bisa diperbuat dan justru persoalkan Otsus gagal atau tidak, misalnya 2 persen DAU Nasional untuk Otsus sudah masuk atau tidak, karena pasal-pasal lain itu memungkin untuk kewenangan lebih oleh pemerintah daerah Provinsi Papua, sampai hari ini penerimaan CPNS harus mengurus di pusat, padahal tidak perlu lagi.

Pengelolaan SDA Papua dimana 70 persen dan 30 persen pusat sampai hari ini realisasinya bagaimana sudah 9 tahun Otsus? “Jadi dari awal Papua tidak peka dengan bargaining terhadap pemerintah pusat, bahwa Papua harus katakan aturan seperti ini, jika rakyat Papua harus dibangun sungguh-sungguh. Tapi, kalau setengah-setengah pasti ada orang yang tidak puas. Pemerintah pusat melihat Papua setengah-setengah sehingga muncul aspirasi referendum, penolakan dan lainnya,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.