Kejari Biak Dipraperadilankan

Januari 17, 2009 at 11:34 pm (korupsi) (, , )

10 Januari 2009 09:05:00

Hakim Sempat Marah-marah Saat Wartawan Mengambil Gambar

BIAK-Kejaksaan Negeri Biak dipraperadilan oleh tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan meubelair di BP3D Biak Numfor, masing-masing YS, HS SF. Dalam kasus prapedilan ini, pemohon menilai penahanan, penangkapan dan pemblokiran rekening HS dinilai menyalahi aturan. Oleh karena itu, ketiga pemohon mengajukan gugatan pra peradilan kepada Kejari Biak.

“Kami menilai ada aturan-aturan hukum yang kurang diterapkan baik dalam penanganan klien kami. Mulai dari penangkapan, penahanan dan pemblokiran rekening,” kata Turan Tengko, SH, kuasa hukum ketiga tersangka kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Menurutnya, dalam surat penahanan dari pihak kejaksaan, tidak dicantumkan uraian singkat perkara. Selain itu, lanjutnya, surat penahanan tidak diberikan kepada ketiga tersangka, hanya diberikan pada keluarganya masing-masing.

Sedangkan pemblokiran rekening, kata Tengko, tidak perlu dilakukan oleh pihak kejaksaan sebab uang yang ada di rekening adalah uang hasil pekerjaan proyek rehap dan pengadaan meubelair di BKPAD Kabupaten Biak Numfor, bukan proyek pengadaan meubelair di BP3D Kabupaten Biak Numfor.

“Hal lain yang membuat kami mengajukan gugatan pra peradilan adalah klien kami menolak dilakukan penahanan, namun mereka langsung ditangkap lalu dibawa ke mobil. Ketiganya tidak dibuatkan surat penangkapan pada hal dipindahkan ke LP,”ujarnya.

Sementara itu, Kajari Biak Abraham B Sitinjak, SH, MH membantah jika pihaknya melakukan penangkapan. “Kami tidak pernah melakukan penangkapan, kami hanya melakukan penahanan. Surat perintah penahanan ada dan ditunjukkan ke mereka, namun mereka tidak mau menandatanganinya. Kami juga telah menyerahkan ke Kalapas dan keluarganya” ujar Kajari.

Diungkapkan, penahanan yang pihaknya lakukan sudah memenuhi bukti yang cukup. Ia menilai, dalil-dalil yang mereka kemukakan bukan alasan pra peradilan.
Dikatakan, penahanan dilakukan pihaknya salah satunya karena tindak pidana korupsi ancaman hukumannya lima tahun atau lebih. Selain itu, juga karena didasarkan pada unsur penyidikan. “Jangan sampai tidak ditahan lalu mengulangi lagi perbuatannya,” tandas Sitinjak.

Dijelaskan, yang perlu digaris bawahi dalam pra peradilan perlu diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Pasal 1 butir 10 KUHAP. Dimana wewenang pra peradilan ini ada tiga hal, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga, sah atau tidaknya perhentian penuntutan, permintaan kerugian atau rehabilitasi.

“Soal pemblokiran rekening yang kami lakukan bukan merupakan alasan untuk pra peradilan, pemblokiran ini diatur UU tindak pidana korupsi No 31 Tahun 1999. Kewenangan penyedidik diatur dalam pasal 29 ayat 4,”jelasnya.

Sidang pra peradilan yang dimulai pukul 15.30 WIT itu dipimpin oleh hakim Imanuel Baru, SH. Namun sangat disayangkan sidang yang terbuka untuk umum ini, majelis hakim sempat marah-marah saat wartawan mengambil gambar.

Bahkan hakim yang bersangkutan berteriak-riak memanggil wartawan yang sedang mengambil gambar. Kejadian ini sempat menarik perhatian di sekitar ruangan persidangan, namun hakim tersebut dengan sendirinya diam dan melanjutkan pemeriksaan berkas yang diajukan saksi.

Sekadar diketahui, ketiga tersangka ditahan oleh pihak Kejadi Biak sejak 3 Desember 2008 lalu karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan meubelair di Jemaat GKI Paulus Dwar dan Jemaat GKI Samau Tahun 2007 senilai Rp 275 juta dan Jemaat GKI Sosmay dengan meubelair sarana ibadah Tahun 2008 dengan nilai Rp 817 juta.(ito)

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Mahasiswa di Nabire Ancam Palang Bandara

Januari 17, 2009 at 1:08 am (kerusakan alam) (, , , )

16 Januari 2009 10:02:15

Jika Para Pengusaha Emas Tak Menggubris Kerusakan Lingkungan
NABIRE-Kerusakan lingkungan di area penambangan emas Bayabiru, Nabire, ternyata mendapat perhatian serius dari para pelajar dan mahasiswa di Nabire. Mereka pun meminta agar para penambang/pengusaha emas untuk memperhatikan hal tersebut. Jika tak digubris mereka pun mengancam akan memalang bandara di Nabire.
Kerisauan tentang kerusakan lingkungan ini disampaikan Titus Agimbau,SH, yang merupakan tokoh intelektual dari Suku Wolani. Dia meminta agar seluruh penambang Pengusaha emas yang ada di areal Bayabiru agar menghargai masyarakat setempat selaku pemilik hak ulayat.”Tolong jangan rusak lingkungan kami,” pintanya.

Para pelajar/mahasiswa asal Suku Wolani yang kini sedang sekolah dan kuliah di Nabire sangat menyesal atas terjadinya kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh para pengusaha emas diareal Bayabiru.

“Kami telah menyurati para pengusaha yang beroperasi di Bayabiru agar ada perhatian. Apabila tidak ada jawaban, maka para pelajar dan mahasiswa Suku Wolani akan memalang semua Armada penerbangan Hellykopter yang beroperasi di wilayah Bayabiru dalam kurun waktu satu hingga dua bulan, ini merupakan teguran dan perigatan.Dan bila tidak diindahkan maka peringatan ketiga itu langsung pemalangan di Bandara Nabire.

Dan pemalangan armada pemalangan itu dilakukan pada saat pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada semua pengusaha atas kerusakan lingkungan yang telah ada di wilayah lokasi penambangan emas di Bayabiru.

Karena kini pihaknya telah menilai para pengusaha emas telah merusak lingkungan mereka bersama masa depannya.Dan kerusakan tersebut sudah tentu untuk 10 tahun mendatang generasinya akan sulit mendapatkan makanan dari alam yang ada ,karena sudah ada kerusakan di saat ini.(jon)

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Eksekutif dan DPRD Lakukan Pra Pembahasan

Januari 17, 2009 at 1:02 am (RAPBD) (, , )

16 Januari 2009 10:07:46

Soal RAPBD 2009 dan Raperda Non-RAPBD
MANOKWARI-Eksekutif dan DPRD Provinsi Papua Barat mulai melakukan pra pembahasan agenda Sidang Paripurna mengenai, Raperda Non RAPBD dan RAPBD 2009. Rapat yang dipimpin ketua DPRD Jimmy D Ijie dan dihadiri Sekda Papua Barat, GC Auparay SH,MM selaku ketua panitia anggaran (Panggar) eksekutif membicarakan waktu pelaksanaan Sidang Paripurna.

Untuk masa sidang pertama di awal tahun 2009 ini, eksekutif menyerahkan 5 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) mengenai kelembagaan,yakni Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat, Raperda Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat BP3D, Raperda tentang Dinas-dinas Daerah dan Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Barat.

Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Papua Barat, Dance Bleskadit,Spd kepada Manokwari Pos mengatakan, secara singkat pada rapat tersebut juga disinggung mengenai RAPBD namun belum secara panjang lebar dibahas. Rapat pra pembahasan antara Panggar Eksekutif dan Panggar Legislatif lebih banyak menyinggung jadwal yang tepat untuk massa sidang paripurna.”Baru seputur membahas jadwal,” ujar anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini.

Selain Sekda, rapat yang berlangsung siang kemarin dihadiri Ketua BP3D, Drs Ishak Halatu,Kepala Dinas Pendapatan Daerah,Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Hukum dan Tata Laksana Setdaprov Papua Barat. Untuk Raperda Non-RAPBD tentang kelembagaan,eksekutif mengusulkan pembentukan badan dan dinas baru. Seperti pembentukan atau peningkatan Badan Pemberdayaan Perempuan yang sebelumnya berstatus Kantor Pemberdayaan Perempuan serta Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan penggabungan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Biro Keuangan.

Pada kesempatan ini,legislatif maupun eksekutif berharap agar masa sidang paripurna pembahasan Raperda Non-RAPBD dan Rapeda RAPBD 2009 segera dilakukan. Dengan harapan sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2009,kedua agenda tersebut sudah ditetapkan sebagai Perda.”Pertengahan Maret,kampanye partai politik sudah dimulai. Pada saat ini,semua anggota Dewana akan sibuk,” tandas Bleskadit.(lm)

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Kinerja DPRD Puncak Jaya, Disoroti

Januari 17, 2009 at 12:54 am (Uncategorized)

PUNCAK JAYA-Kinerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya mendapat sorotan tajam dari Ketua Forum Komunikasi Pemuda Cinta Damai Puncak Jaya, David Telenggen, S.IP. Pasalnya, dinilai tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai tempat penyampaian aspirasi rakyat.

Dikatakan, selama ini banyak anggota dewan tidak pernah di tempat tugas, nanti jika mau terima gaji/honor baru datang, setelah itu langsung menghilang. “Seharusnya anggota dewan harus bisa melihat perkembangan atau perubahan apa yang telah terjadi di masyarakat, jangan hanya terima gaji kemudian langsung menghilang,”ungkapnya kepada wartawan, kemarin.

Terkait pada pemilihan legislatif nanti, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar memilih figur yang memiliki inteletual baik dan memiliki hati rakyat. Sebab apabila memilih anggota dewan yang tidak memiliki kedua persyaratan itu maka masyarakat akan menyesal sendiri.
” Sampai saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang minuman keras (Miras), padahal di Puncak Jaya marak peredaran Miras,”paparnya. Diungkapkan, peredaran Miras di Kabupaten Puncak Jaya akhir-akhir ini cukup marak dan banyak telah menjadi korban akibat mengkomsumsi Miras.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres untuk bisa mengamankan daerah ini sehingga tidak ada lagi peredaran Miras. Khususnya pada Desember ini karena bertepatan dengan perayaan Natal. “Sudah ada kesepakatan bersama antara pimpinan daerah, kepolisian dan masyarakat untuk memberantas peredaran Miras tapi sangat disayangkan tidak adanya respon baik dari DPRD untuk langsung menggodok Perda Miras sehingga penjualan Miras tidak marak,”tandasnya. (nal)

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Kinerja DPRD Puncak Jaya, Disoroti

Januari 17, 2009 at 12:47 am (Uncategorized)

PUNCAK JAYA-Kinerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya mendapat sorotan tajam dari Ketua Forum Komunikasi Pemuda Cinta Damai Puncak Jaya, David Telenggen, S.IP. Pasalnya, dinilai tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai tempat penyampaian aspirasi rakyat.

Dikatakan, selama ini banyak anggota dewan tidak pernah di tempat tugas, nanti jika mau terima gaji/honor baru datang, setelah itu langsung menghilang. “Seharusnya anggota dewan harus bisa melihat perkembangan atau perubahan apa yang telah terjadi di masyarakat, jangan hanya terima gaji kemudian langsung menghilang,”ungkapnya kepada wartawan, kemarin.

Terkait pada pemilihan legislatif nanti, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar memilih figur yang memiliki inteletual baik dan memiliki hati rakyat. Sebab apabila memilih anggota dewan yang tidak memiliki kedua persyaratan itu maka masyarakat akan menyesal sendiri.
” Sampai saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang minuman keras (Miras), padahal di Puncak Jaya marak peredaran Miras,”paparnya. Diungkapkan, peredaran Miras di Kabupaten Puncak Jaya akhir-akhir ini cukup marak dan banyak telah menjadi korban akibat mengkomsumsi Miras.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres untuk bisa mengamankan daerah ini sehingga tidak ada lagi peredaran Miras. Khususnya pada Desember ini karena bertepatan dengan perayaan Natal. “Sudah ada kesepakatan bersama antara pimpinan daerah, kepolisian dan masyarakat untuk memberantas peredaran Miras tapi sangat disayangkan tidak adanya respon baik dari DPRD untuk langsung menggodok Perda Miras sehingga penjualan Miras tidak marak,”tandasnya. (nal)

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Bupati Habel: Pejabat Tidak Kerja Baik Harus Diganti

Januari 16, 2009 at 12:24 am (Pejabat Daerah) (, , )

Dari Pelantikan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemkab Jayapura

SENTANI – Mengawali pelaksanaan tahun anggaran 2009 ini, jajaran pemerintah Kabupaten Jayapura melakukan konsolidasi organisasi secara menyeluruh. Untuk tahap pertama ini, sejumlah pejabat eselon II dilingkungan Pemkab Jayapura dilantik. Terkait dengan pelantikan ini, Bupati Habel mengharapkan agar pejabat bisa bekerja lebih baik dari pejabat sebelumnya, jika tidak maka lebih baik diganti.

Usai acara pelantikan, Bupati Habel menegaskan bahwa akan selalu mengikuti dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari pejabat yang dilantik, apa bekerja sesuai aturan atau tidak. “Bila tidak menunjukan kinerj yan baik, maka tidak segan-segan saya gantikan dengan yang lain yang saya anggap mampu,”ujar Bupati di hadapan para pejabat eselon II yang baru dilantik di aula lantai II Kantor Bupati, Selasa (13/1) kemarin.

Dikatakan, di dalam reorganisasi kelembagaan berdasarkan PP 41 tahun 2007 ini, dibentuk badan, dinas kantor dan bagian baru. Mengacu pada wilayah pembangunan maka dibentuk Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah Dafonsoro dan Grime Nawa.

Tidak hanya itu, dalam rangka pengembangan potensi sumber daya daerah dibentuk badan penelitian dan pengembangan daerah serta badan pelaksanan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta kantor ketahanan pangan. Sedangkan dalam rangka mendorong peningkatan peran pemuda dalam pembangunan dan peningkatan prestasi di bidang olahraga dibentuk Dinas Pemuda dan Olah raga.

Disamping itu dalam penataan kelembagaan ini ada Dinas dan Badan bergabung atau hilang, namun fungsi-fungsinya tetap ada, seperti Dinas Infokom, Dinas Kesejahteraan Sosial dan Dinas Pendapatan Daerah.

Dari pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pejabat eselon II oleh Bupati Habel M Suwae, S Sos, MM kemarin, sesuai dengan SK Bupati no SK.821.2-01 ini, ada sebanyak 34 pejabat eselon II, mulai dari staf ahli, Asissten Setda, Sekwan, Dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Jayapura. (tri)

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar