Di Kab. Jayapura Tingkat Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Tinggi
” Untuk semua bangsa PAPUA yang terhormat, dan sebagai bangsa yang bercirikhas tersendiri, kita harus bangga dan berterimakasih kepada Tuhan yang Maha Esa, karena apa yang Tuhan buat untuk kita sangat lah luar biasa.
“Oleh sebab itu dengan adanya perjuangan kami sebagai anak PAPUA mari kita bergabung satu hati, satu tangan, satu suara untuk merebut kembali hak kemerdekaan kita yang selama ini kita tuntut dari Bangsa Penjajah.
“Kita semua tau, dan dunia luar pun tau bahwa kita Bangsa PAPUA sudah merdeka, tapi kenapa hak kemerdekaan kita masih di tahan sama bangsa yang tidak bertanggung jawab? Sekarang yang menjadi pertanyaan buat kita adalah: sebagai anak PAPUA kita bisa bersatu atau tidak? Kunci dari kemenangan kita hanya ada disitu, kalau kita bersatu dalam perjuangan, satu hati, satu suara, satu tekat dan satu tujuan, saya yakin dan percaya bahwa perjuangan kita tidak akan sia – sia, cepat atau lambat kita akan mendapatkan hasil dari perjuangan kita selama ini.
“Mungkin itu saja dan salam juang buat teman – teman perjuangan semua. HORMAT
Kodam Serahkan Dua Saksi TNI Ke Polda
| Ditulis Oleh: Feri/Papos | |
| Jumat, 21 November 2008 | |
Drs Paulus Waterpauw
JAYAPURA (PAPOS) –Polda Papua bertekad menuntaskan proses hukum kasus bentrok anggota Brimod dengan anggota TNI Yonif 756 WMS sesuai komitmen Kapolda Papua Irje Pol Drs Bagus Ekodanto an Pandam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI A.H Nasution mengusut insinden yang terjadi di Wamena pada 1 November lalu. Keseriusan Polda dibuktikan dengan telah ditetapkannya 8 oknum anggota Brimod menjadi tersangka, disamping Komda sendiri akan menyerahkan dua saksi teman korban ke penyidik Polda Papua. Disisi lain, Polda juga masih menunggu hasil laporan uji balistik senjata dan dokter laboratorium forensik dari Mabes Polri
Dir Reskrim Polda Papua Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw mengatakan, proses hukum kasus ini terus dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan koperatif. Sementara, 8 oknum Brimob yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Mapolda Papua. “ Kedelapannya secara terbuka mengatakan perannya masing-masing saat insiden terjadi” jelasnya kepada wartawan, Kamis (20/11) di Mapolda Papua. Hasil pemeriksaan ke delapan oknum Brimod itu menyampaikan saat itu masing-masing bertindak sesuai perannya baik memulai bentrok hingga melakukan eksekusi terhadap korban. Hanya saja, saat ini penyidik tidak mengetahui apakah korban tewas akibat kena tembakan atau korban karena terjun ke dalam sungai. “ Disinilah kami kesulitan untuk mendapatkan saksi yang mau memberikan keterangan saat korban berada di dalam air sungai,” terangnya. Sampai saat ini penyidik masih memeriksa satu saksi yang erat kaitannya sebelum kejadian. Sedangkan saksi yang tahu persis untuk dimintai keterangan belum ada. Walau demikian penyidik Polda Papua akan berupaya sesuai dengan kemampuannya mencari alat bukti lain yang bisa mendukung pengungkapan kasus yang dilakukan secara transparan.(feri) |
KAMPAK Perangi Korupsi Papua

KAMPAK : Dorus Wakum saat memperlihatkan surat disposisi dari salah satu Bupati yang diduga terindikasi korupsi
Ditulis Oleh: Feri/Papos
Rabu, 19 November 2008
http://papuapos.com
KAMPAK : Dorus Wakum saat memperlihatkan surat disposisi dari salah satu Bupati yang diduga terindikasi korupsi
JAYAPURA (PAPOS) –Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) menyatakan perang melawan pejabat-pejabat Papua yang diduga terindikasi korupsi, bahkan 15 pejabat Papua telah dilaporkan KAMPAK ke KPK
“ Kami komitmen untuk memberantas pelaku korupsi di Papua, sebab kemiskinan yang terjadi sampai saat ini hanya ulah pejabat yang sama sekali tidak memikirkan nasib masyarakat Papua, melainkan mementingkan dan menimbun kekayaan di luar Papua,” jelas Dorus Wakum Koordinator KAMPAK kepada wartawan ketika memberikan keterangan pers di Jayapura, Selasa (18/11) kemarin. Sederetan kasus yang telah masuk ke KPK yakni kasus dugaan korupsi asset atau barang-barang inventaris rumah jabatan negara dengan tersangka yang sudah DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama, Ny. SSD yang merupakan istri mantan Bupati Mimika.
Kasus hokum tersangka SSD ini ditengah jalan mandek karena dipolitisir oleh Oknum di Polda Papua dengan pasal pencurian dan penggelapan harta dan barang-barang milik negara.
Mestinya tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi, sebab tersangka merupakan pejabat anggota Dewan Mimika yang menyebabkan kerugian Negara Rp 5 miliar.
Berikutnya, kasus dugaan korupsi Bupati Kabupaten Waropen OJR yang ditangani
Kejaksaan Tinggi Papua.”Kasus Drs OJR ini seperti dipermainkan,” jelasnya.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi mantan Bupati Nabire AP Youw, dan sudah ditetapkan jadi tersangka pada 5 Nopember lalu. Selain itu dugaan korupsi JT Bupati Tolikara.
Kemudia, dugaan korupsi Bupati Boven Digoel YY, dugaan korupsi Bupati Raja Ampat MW, dugaan korupsi mantan bupati Mimika KT, dugaan korupsi mantan Bupati Sorong JPW, dugaan korupsi Walikota Sorong YPY, dugaan korupsi Bupati Teluk Wondama AHT.
Disamping kasus dugaan korupsi Bupati Biak Nufort YM, dugaan korupsi Bupati Sorong Selatan OH, dugaan kasus korupsi Ketua DPRP JI.“ Saya bertanggung jawab atas apa yang saya bicarakan, bila ada yang tersinggung kasih saja nomor ponsel saja,” tegas Dorus Wakum.(feri)
19 Nopember 2008 05:37:03 Di Kab. Jayapura Tingkat Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Tinggi
Tercatat 56 Kasus KDRT yang Telah Dilaporkan
SENTANI-Tindak kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Jayapura kini masih tinggi. Hal ini terbukti beradasarkan data Polres Jayapura bahwa 24 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi Januari-Oktober 2008, Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LP3A) sebanyak 12 Kasus, dan yang melapor di Kantor Pemberdayaan Perempuan sebanyak 20 kasus. Sehingga totalnya 56 kasus.
“Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kabupaten Jayapura yang banyak diakibatkan karena adanya ketidak adilan dalam pembagian peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat,” jelas Assiten I Setda Kabupaten Jayapura, Drs Jeck Ayamiseba mewakili bupati dalam acara sosialisasi pembentukan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan Anak (P2TP2A) yang digelar di Hotel Ratna Sentani, Selasa (18/11)
Dikatakan, dengan kondidi ini maka harus ada lembaga yang penangani secara khusus tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak ini. Anggapan kedudukan wanita lebih rendah dari laki-laki tersebut, lanjut Ayamiseba menyebabkan perempuan banyak mengalami tindakan kekerasan baik secara fisik ataupun psikis.
Munculnya keberanian dari para korban untuk mengadukan/melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya tersebut diperlukan adanya lembaga independent atau spesifik yang bersifat pedampingan korban mulai dari penanganan psikologis, penguatan rohani, bahkan hingga ke proses penyelesaian secara hukum dipandang perlu dibentuk.
“Saya sangat mendukung terbentuknya institusi tersebut, sehingga masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jayapura akan segera teratasi,” harapnya
Sementara itu, Assisten Deputy Profesi dan Swasta Pemberdayaan lembaga Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Ir Nurti Mukti Wibawati mengatakan, tidak hanya program KDRT saja yang akan ditangani oleh lembaga P2TP2A Kabupaten.
“Kementarian pemberdayaan perempuan sesuai dengan peraturan presiden no 18 tahun 2007 mengenai rencana kerja pemerintah tahun 2008, menargetkan akan membentuk di 15 propinsi 40 kabupaten/kota dengan memberikan dana stimulant,” ungkapnya saat ditemui wartawan di sela-sela acara tersebut.
“Dari kedua belas area kritis ini dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak hanya kekerasan saja yang harus dihadapi oleh lembaga P2TP2A Kabupaten Jayapura akan tetapi masalah ekonomi, kesehatan, anak perempuan harus dihadapi,” paparnya
Dari kacamata kementerian pemberdayaan perempuan RI terhadap di Papua, ia menjelaskan pihaknya menginginkan adanya indeks peningkatan terhadap pendidikan, kesehatan dan ekonomi. (ind)
Ketika RPJMD Papua Dibenah
Ditulis Oleh: Ant/Papos
Jumat, 21 November 2008
http://papuapos.com
Tiga agenda strategis pembangunan Papua yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dikritisi dan dibedah secara ilmiah selama berlangsung seminar dan lokakarya “Peran Universitas Negeri Cenderawasih (Uncen) dalam Pembangunan di tanah Papua” yang berlangsung Selasa 18/11) lalu.
KETIGA agenda strategis pembangunan Papua yang dikritisi dan dibedah itu adalah kebijakan Rencana Strategis Pembangunan Kampung atau Respek, Rencana Strategis Pembangunan Infrastruktur Makro atau Respim dan Reformasi Birokrasi.
Demikian dikatakan salah seorang pemakalah seminar Drs Beatus Tambaib M.Si, Kamis (20/11). Lanjut Beatus, kebijakan Respek merupakan kebijakan primadona yang dituangkan ke dalam RPJMD periode 2006-2011 terkandung makna bahwa kebijakan tersebut berpihak kepada penduduk asli Papua.
“Unsur pemihakan dan pemberdayaan terhadap penduduk asli Papua ada dalam kebijakan Respek tersebut. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk asli Papua tinggal di kampung dan pinggiran kota dengan kondisi kehidupan yang masih di bawah standart,” kata Beatus.
Namun, kebijakan tersebut dipandang sebagai kebijakan politis yang menimbulkan multitafsir dan tanggapan yang berbeda-beda di kalangan hierarki pemerintahan.
Hasil pengamatan menunjukkan, antara kebijakan dan implementasi di lapangan masih terkendala berbagai hambatan, baik struktural, tekhnis administratif, pendampingan maupun pemahaman masyarakat.
Sebaliknya, kebijakan Respek dikawal melalui payung hukum berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan sejenisnya agar ada kekuatan hukum mengikat pada level pemerintahan secara hierarki sehingga kewenangan dan koordinasi dalam mengawal pelaksanaan kebijakan Respek dapat berjalan seirama, antara pemerintah provinsi dan kabupaten hingga distrik.
Selain itu, kebijakan Respek sebaiknya tidak dikelola sendiri oleh masyarakat seperti bagaimana merencanakan kebutuhan, memproses, melaksanakan dan mengevaluasinya dengan bidang prioritas yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan.
Kebijakan Respek tersebut sebaiknya diintegrasikan dengan kebijakan per sektor yang menjadi kewenangan instansi teknis dengan locus perhatian utamanya adalah masyarakat di kampung-kampung.
“Artinya, pendekatan pembangunan harus holistic dan integrated agar dapat bersinergi secara sepadan,” kata Beatus.
Kebijakan Respek, apabila tidak dikelola dengan baik dan disertai dengan upaya-upaya sungguh-sungguh dari semua pihak maka suatu ketika akan menjadi masalah baru terutama konflik antarmasyarakat dan pemerintah serta ketidakpercayaan masyarakat berulang kembali dan lebih dari itu terbentuk mentalitas ketergantungan yang tinggi.
Mengenai Respim, Beatus Tambaip berpendapat, kebijakan dalam kerangka Master Plan yang diagendakan oleh pemerintah provinsi belum dapat berjalan secara optimal oleh berbagai kendala teknis dan non teknis.
Secara parsial, infrastruktur dasar dikerjakan oleh setiap pemerintah kabupaten, namun masih bergerak lambat akbat berbagai factor antara lain kondisi geografis, iklim, masalah hulayat dan mentalitas pembangunan.
Sedangkan mengenai reformasi birokrasi, Beatus berpendapat, ada empat aspek utama yang perlu dikerjakan yaitu kelembagaan birokrasi pemerintahan daerah; sumber daya aparatur dan aspek instrument regulasi serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Reformasi birokrasi telah digaungkan ke sluruh pelosok Papua namun selama tiga tahun terakhir ini, dampak yang ditimbulkan belum bermakna secara signifikan. Berbagai kendala yang dihadapi, tampaknya belum dapat diatasi dengan baik,” katanya.
Bahkan, lanjut Beatus, belum diposisikan sebagai acuan strategis yang optimal di dalam analisis SWOT. Issu-issu menonjol terkait dengan hal ini yaitu belum memadainya kapasitas kelembagaan.
Restrukturisasi organisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 belum dapat dituntaskan juga disebabkan oleh system rekrutmen dan promosi jabatan yang masih cenderung sarat dengan muatan politis, tidak konsisten pada dimensi profesionalitasnya.
“Semangat Otonomi Khusus Papua belum terinternasisasi dengan baik di kalangan aparatur pada semua level dalam merespons reformasi kelembagaan daerah sebagai instrument operasional untuk menjawab PP Nomor 41 tahun 2007,” katanya.(**)
